Rabu, 27/11/2024 14:29 WIB

KPK Panggil Kuncoro Wibowo Sebagai Tersangka Korupsi Bansos Beras

Kuncoro Wibowo adalah salah satu tersangka yang belum ditahan oleh KPK dalam kasus ini.

Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic Kuncoro Wibowo di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic, Muhammad Kuncoro Wibowo pada Senin (18/9).

Mantan Dirut PT Transajakarta itu bakal diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

"Benar sesuai dengan jadwal pemanggilan yang disampaikan Tim Penyidik, hari ini (18/9) bertempat di gedung Merah Putih KPK, telah hadir Tersangka MKW (Muhammad Kuncori Wibowo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

"Yang bersangkutan segera dilakukan pemeriksaan," tambah Ali.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Kuncoro Wibowo sebagai tersangka pada Kamis (7/9) lalu. Saat itu, ia mendatangi markas lembaga antirasuah didampingi oleh tim penasihat hukumnya.

Kuncoro Wibowo adalah salah satu tersangka yang belum ditahan oleh KPK dalam kasus ini. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.

Mereka adalah Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018-2021 Budi Susanto (BS), dan Vice President Operasional PT BGR Persero periode 2018-2021 April Churniawan (AC).

Kemudian Dirut Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani (RR), dan General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto (RC).

KPK menduga perbuatan para tersangka dalam kasus korupsi bansos beras ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar.

KEYWORD :

Korupsi Bansos Beras Kementerian Sosial KPK Bansos Kemensos Kuncoro Wibowo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :